Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka
bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka
memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara berikut ini
Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat
bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu
alaihi wasallam.
Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka
bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka
memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:
Pertama: Mengenal
sejarah perawi hadits
Maksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun
kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang
dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi
tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad
yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dhal, mu’allaq, munqathi’ dan
diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi.
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Ketika para perawi menggunakan dusta,
maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka”.
‘Ufair bin Ma’dan Al Kila’i berkata: “Datang kepada kami
Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia
berkata: “Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih,
ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: “Siapakah
syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya”.
Ia berkata: “Khalid bin Ma’dan”.
Aku berkata: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?”
Ia menjawab: “Tahun 108H”.
Aku berkata: “Di mana engkau bertemu dengannya?”
Ia menjawab: “Di perang Armenia”
Aku berkata kepadanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan
jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau
mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu
bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan
Romawi”.
Abul Walid Ath Thayalisi berkata: “Aku menulis dari Amir bin
Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: “‘Atha bin Abi Rabah menuturkan
kepadaku…(lalu menyebutkan hadits)”.
Aku berkata kepadanya: “Tahun berapa engkau mendengar dari
‘Atha?”
Ia menjawab: “Pada tahun 124H”.
Aku berkata: “‘Atha meninggal antara tahun 110-119H”.
Kedua: Memeriksa
riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain
yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matan
Dengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan)
seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan,
dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan
matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan,
dha’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang
dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara
contohnya adalah:
Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu
Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits
ibnu Umar”.
Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak
ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak”.
Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku
meriwayatkannya darimu?”
Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan
kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub
mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian
juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara
mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada
(riwayat)nya”.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan
semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan
melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang
tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam
periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat
(penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan
hadits.
Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar
kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau
tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”
Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari
Hammad bin Salamah”.
‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya
kepadamu”.
Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya
bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata
kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari
seorangpun?”
Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan
engkau yang kedelapan belas”.
Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”
Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang
salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang
lain, apabila aku melihat ashhab-nya (para perawi yang sederajat dengannya)
bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari
Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun
salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang
sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu
dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan
kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.
Subhanallah! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan
adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan
membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan
mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid
serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.
Ketiga: Merujuk buku
asli perawi hadits
Cara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui
kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka
meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga
kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani
berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada
hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia
melakukan itu?”
Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang
kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu
kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut
tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits
tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya”.
Keempat: Memeriksa
lafadz dalam menyampaikan hadits
Ketika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan
lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia
mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya
hadits, biasanya digunakan lafadz “haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid
kepada syaikh biasanya menggunakan “akhbarona” atau “anbaana” dan ini semua
lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh,
dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau
tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si
fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat:
1.
Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya,
seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain.
2.
Perawi tersebut bukan mudallis.
Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka
sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.
Kelima: Memeriksa
ketsiqahan perawi-perawi hadits
Pemeriksaan para
perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:
1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau
yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).
Perawi yang ‘adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang
muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al
muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat
dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena
maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.
Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam
menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara
mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan
dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu
seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang
mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.
Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi
yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan
terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang
melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan
mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya
halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya
diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang
mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dharuri) atau meyakini kebalikannya,
maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya.
Saya akan sebutkan
beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya:
1.
Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata
tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah)”.
2.
Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap
tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “ekstrim
dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq
(sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”.
3.
Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz
namun mempunyai keyakinan syi’ah (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali
dan mencela Mu’awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat).
4.
Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad,
dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru
kepada aqidah murji’ah”.
5.
Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al
Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras.
Bagaimana mengetahui
keadilan perawi
Jumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat
diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:
Pertama: Terkenal
ke-‘adil-annya
Maksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits
kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah,
maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan
bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats
Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.
Kedua: Pernyataan
dari seorang imam
Bila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali
dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan
padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.
2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya
atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan
itqan.
Ada dua cara yang
digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:
1.
Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan
perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai
walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut
dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang
dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi
yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak
boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai
buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari
hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.
2.
Menguji perawi.
Bentuk-bentuk ujian kepada perawi
bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu
dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan
maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia
kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad
sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama
mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi
melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar
rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus
menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak
dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan
waktu yang cepat.
Sumber: muslim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar